Rabu, 21 Desember 2011

Tentang Bill of Lading dan LC


BILL OF LADING itu merupakan title of documents, yaitu dokumen kepemilikan barang , jadi siapapun yang namanya tercantum dalam B/L atau ordernya, dia adalah merupakan pemilik barang . sebagai catatan : bahwa tidak ada satupun transport documents selain bill of lading yang berfungsi sebagai title of documents, oleh karena itu bill of lading adalah merupakan dokumen yang sangat penting, karena apabila tidak ada bill of lading maka jelas barang tidak bisa direlease / diserahkan, sehingga bill of lading merupakan dokumen yang sangat fital yang berguna untuk mengambil atau mengeluarkan barang.
Karena fungsinya yang sangat fital tersebut, maka bill of lading harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi masalah dalam pengeluaran barang.

Contoh :

L/C mensyaratkan :

Full set clean on board bill of lading made out to the order of negotiating bank and andorese to the order of issuing bank ………………………………….

Artinya :

Full set

Umumnya bill of lading aslinya diterbitkan dalam rangkap 3 , tetapi tidak menutup kemungkinan diterbitkan 2, 4, atau 5 dan seterusnya
Bill of lading yang diterbitkan dalam rangkap 3 , kalau diminta full set artinya : bill of lading diterbitkan aslinya 3 dan ketiga tiganya diminta oleh bank untuk negosiasi, sehingga bisa disebut dengan 3/3 atau full set
2/3 artinya : bill of lading diterbitkan 3 tapi yang diminta untuk negosiasi 2 dan yang 1 dikirim langsung kepada importir
1/3 artinya : bill of lading diterbitkan 3 tapi yang diminta untuk negosiasi hanya 1 dan yang 2 dikirim langsung kepada importir

Clean

Artinya didalam bill of lading tidak mencantumkan catatan catatan apapun tentang kondisi barang yang dimuat, misalnya, bill of lading menyatakan memuat barang :  100 unit motor cycle. Dan ini disebut dengan clean bill of lading. Dan akan disebut dengan dirty bill of lading apabila dalam bill of lading menyatakan : 100 unit motor cycle consist of : 95 unit in good condition , 3 unit without wheel, 2 unit broken

On board

Artinya barang sudah diatas kapal laut , sehingga pengiriman barang pasti lewat kapal laut, dan karena barang sudah berada diatas kapal laut maka bisa diartikan bahwa barang sudah berangkat. Selain on board, ada kondisi receipt for shipment artinya barang masih belum naik keatas kapal tapi sudah siap dinaikan kekapal laut , sehingga bisa diartikan barang belum berangkat.

Made out to the order
 Artinya dibuat atas order siapa

Bill of lading yang negotiable ( bisa dipindah tangankan kepada orang lain ) mempunyai ciri ada kata “ ORDER ” dalam kolom consignee. Jadi kolom consignee ini sesuaikan dengan permintaan L/Cnya , contoh :

  • Made out to order of shipper and blank endorsed , artinya : dalam kolom consignee diisi denga : to order of shipper dan dibalik bill of lading distempel dan ditanda tangan oleh shipper
  • Made out to order of  negotiating bank and endorsed to issuing bank, artinya : dalam kolom consignee ditulis to order of  Bank Mandiri ( kalau negotiating banknya adalah bank mandiri ) , kemudian dibalik bill of lading oleh Bank Mandiri distempel to order of bank of tokyo ( apabila dia sebagai issuing bank) dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

Posted by admin in Artikel on 06 19th, 2009 | 70 responses
Setelah mengirimkan barang keluar negeri, eksportir akan mendapatkan B/L atau biil of lading dari perusahaan pelayaran pengangkut barang, dan B/L ini berfungsi untuk mengambil barang di pelabuhan tujuan. Selanjutnya eksportir menyiapkan dokumen-2 lainnya seperti drafts, invoice, packing list, weight list, COO dll untuk selanjutnya dikirim kepada importir,  agar importir bisa mengambil barang dipelabuhan tujuan.
Ekasportir, dalam mengirimkan dokumen kepada importir bisa dilakukan dengan dua cara :
1.  Eksportir mengirim dan menagih sendiri kepada importir
Eksportir mengirim dokumen dan menagih sendiri langsung kepada importir, dalam kondisi normal, importir setelah menerima dokumen akan segera membayar kepada eksportir, sehingga eksportir tidak dirugikan. Akan tetapi yang sering terjadi dalam prakteknya,  importir setelah menerima dokumen akan langsung mengambil barang dulu dan beberapa hari / bulan kemudian baru akan membayar kepada eksportir. Dalam hal ini jelas bahwa eksportir dirugikan, dan sulit bagi eksportir untuk melakukan pengusutan.

2.  Eksportir menagih dan mengirim dokumen melalui Bank
Eksportir bisa minta tolong kepada “BANK” untuk mengirimkan  dokumen -dokumen dan menagihkan kepada importir, dan apabila ini dilakukan maka proses ini yang disebut dengan “DOCUMENTARY COLLECTION” yaitu kegiatan mengirim dokumen dan menagih   kepada importir di luar negeri yang dilakukan oleh bank atas permintaan eksportir.
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut :

 collection
  
Keterangan gambar :
  1. Eksportir dan importir melakukan contract jual beli barang
  2. Eksportir mengirimkan barang ke luar negeri melalui laut dan mendapatkan bukti B/L asli dari perusahaan pelayaran pengangkut barang.
  3. Eksportir menyiapkan dokumen-dokumen lainnya seperti : invoice, packing list, weight list dll,  dan menyerahkan dokumen dokumen tersebut termasuk B/L, kepada remitting bank disertai dengan permohonan secara tertulis agar remitting bank mengirim dan menagihkan dokumen-dokumen tersebut kepada importir.
  4. Remitting bank membuat surat pengantar pengiriman dokumen ( S/R ) dan bersama-sama dokumen tersebut dikirim kepada collecting / presenting bank sesuai dengan perintah eksportir, dan collecting bank atau presenting bank memberitahu kedatangan dokumen ini kepada importir sekaligus menagih pembayaran.
  5. Importir melakukan pembayaran kepada Collecting / presenting bank
  6. a).   Setelah menerima pembayaran dari importir,
             collecting atau presenting bank menyerahkan
             dokumen-dokumen kepada importir dan importir bisa
             mengambil barang di pelabuhan tujuan.
       b).  Bersamaan dengan saat menyerahkan dokumen
             kepada  importir, Collecting bank / presenting bank
            membayar kepada remitting bank
   7.  a). Importir menyerahkan dokumen dokumen (terutama
           B/L) kepada agents dari shipping company untuk
           mendapatkan  barang
       b).   Pembayaran dari collecting bank / presenting bank
           oleh remitting bank dibayarkan kepada eksportir
   8.  Setelah menerima dokumen dokumen dari importir,
        shipping company menyerahkan barang kepada importir

Macam macam DOCUMENTARY COLLECTION :  

1.  D/P atau Documents against payment
Eksportir meminta remitting bank agar menyerahkan dokumen-dokumen kepada importir atau melalui banknya apabila dia sudah membayar, hal ini bisa dilakukan kalau kesepakatan pembayarannya adalah sight atau unjuk, dan biasanya dokumen yang dikirim adalah Sight drafts atau wesel unjuk dan shipping documents ( B/L, Invoice, P/L , W/L dll ).
    Dengan adanya permintaan eksportir tersebut, remitting bank membuat surat pengantar pengiriman dokumen yang disebut schedule of remittance ( S/R ) kepada collecting / presenting bank, yang isinya adalah meminta kepada collecting / presenting bank untuk menyerahkan dokumen kepada importir bila importir membayar.
    Contoh perintah tersebut adalah :
Please deliver documents against payment ” with or /  
 without protest.

2.  CAD atau Cash Against Documents
    Pada prinsipnya hampir sama dengan documents against payment, bedanya hanya terletak pada dokumen yang dikirim, yaitu hanya Shipping documents saja dan tidak ada drafts
    Cara ini disebabkan karena, kalau dokumen yang dikirim ada financial documents (misalnya drafts) maka akan timbul bea meterai khususnya di negara­ negara tertentu cukup mahal. Oleh karena itu untuk menghindari bea meterai tersebut maka eksportir memilih untuk tidak menyertakan financial documents, sehingga lahirlah cara collection seperti ini.

3.  D/A atau Documents against acceptance
    Eksportir meminta remitting bank agar menyerahkan dokumen kepada importir setelah importir melakukan akseptasi drafts (berjanji akan membayar pada saat jatuh tempo).
    Hal ini dilakukan mengingat kesepakatan pembayarannya adalah dengan jangka waktu tertentu/berjangka (tenor).
Dan perintah dari remitting bank ke collecting/presenting bank adalah

Please deliver documents against acceptance” with or/ without protest “

4.  Free of Payment
    Eksportir meminta remitting bank untuk menyerahkan dokumen kepada importir tanpa pembayaran karena mungkin pembayaran sudah dilakukan sebelum barang dikirim, cara ini biasa disebut dengan Free of Payment.
Dan perintahnya adalah :

Please deliver documents to drawee free of payment”.

        Dengan cara DOCUMENTARY COLLECTION ini, eksportir merasa aman karena bisa dipastikan bahwa, importir tidak akan bisa mengambil barang sebelum melakukan pembayaran atau akseptasi.

Demikian tulisan ini saya sampaikan disini semoga bermanfaat bagi pembaca di seluruh Indonesia

Posted by admin in Artikel on 06 3rd, 2009 | 25 responses
Cara pembayaran dalam transaksi ekspor impor ada dua macam yaitu Non L/C dan dengan L/C.
Dan kali ini saya akan membahas ttg pembayaran non L/C, khususnya clean payment yaitu cara pembayaran yang didasari oleh faktor kepercayaan, yaitu : 

Advance Payment
Yaitu importir membayar terlebih dahulu kepada eksportir baik partial payment atau full payment sebelum barang dikirim, dan setelah menerima pembayaran, ekspor baru mengirimkan barangnya.     

     Keuntungan :
Cara pembayaran ini menguntungkan eksportir, karena :
* Sebelum mengirim barang, eksportir sudah menerima pembayaran terlebih dahulu
* Eksportir dapat menggunakan dana yang diterima untuk modal kerja yaitu untuk proses produksi barang yang akan dikirim
* Eksportir dalam posisi yang aman, karena sudah menerima pembayaran sebelum mengirimkan barangnya

     Kerugian :
Sedangkan yang rugi dari cara pembayaran advance payment ini adalah importir karena resikonya :
­    * Barang tidak dikirim oleh eksportir sehingga importir tidak menerima barang
    * Barang diterima tidak sesuai dengan order (mutunya jelek atau jumlahnya tidak sesuai)
    * Barang diterima dalam waktu yang lama
    * Adanya kemungkinan larangan ekspor dari negara eksportir

      Pertimbangan
 Pertimbangan yang menyebabkan cara pembayaran ini masih banyak dilakukan adalah:
­    -    Nilai transaksinya relatif kecil
­    -    Eksportir dan importir sudah saling percaya
­    -    Importir adalah anak perusahaan dari eksportir
­    -  Importir sangat membutuhkan barang, sedangkan pilihan lain tidak ada ( mungkin karena barangnya langka)
    -  Eksportir tidak yakin dengan kredibilitas importir

     Coverage
Untuk mengcover transaksi ini, bisa dengan menggunakan cara:
    * Minta standby L/C dari eksportir untuk menjamin bahwa pengiriman barang pasti akan dilaksanakan
    * Minta kepada eksportir agar pembayaran tidak full payment, tetapi ( misalnya 25%:75%, 50%:50% )

        Open Account :
    Cara pembayaran ini adalah kebalikan dari advance payment, yaitu eksportir mengirimkan barangnya terlebih dahulu kepada importir. Setelah barang sampai / dokumen diterima, importir baru melakukan pembayaran kepada eksportir.

     Keuntungan
    Cara pembayaran ini menguntungkan importir, karena importir mendapat kredit dari eksportir yaitu menerima barang terlebih dahulu, sehingga importir dapat menjual barang tersebut dan dananya digunakan untuk cash flownya dan baru dibayarkan kepada eksportir apabila cash flow  sudah mencukupi.

     Kerugian
    Cara pembayaran ini merugikan eksportir karena menghadapi resikonya :
    -    Tidak menerima pembayaran dari importir
    -    Menerima pembayaran tapi tidak full amount karena biasanya dipotong oleh importir dengan berbagai alasan yang dibuat buat
    - Apabila ada pengawasan devisa ( Exchange Control ) di negaranya importir, sehingga importir tidak bisa melakukan pembayaran karena adanya aturan dari pemerintah negaranya, dan dampaknya eksportir tidak menerima pembayaran

     Pertimbangan
Latar belakang transaksi dengan cara pembayaran seperti ini adalah :
­    -    Eksportir benar-benar yakin bahwa importir akan membayar
­    -    Eksportir memiliki likwiditas yang cukup baik
    -    Kemungkinan barang sudah tidak laku dijual di dalam negeri
­    -    Hubungan antara importir dan eksportir sudah sangat baik, contoh anak perusahaan dengan induk perusahaan
    
     Coverage
    Untuk mengcover transaksi dengan cara pembayaran ini adalah dengan minta kepada importir agar menerbitkan standby L/C.

Perlu diketahui bahwa cara pembayaran jenis ini, masih mendominasi transaksi ekspor impor , meskipun sebenarnya sangat beresiko. Oleh karena itu sebelum menanda tangani contract eksportir dan importir disarankan untuk memilih cara pembayaran yang paling tepat dan menguntungkan dirinya.

Demikian tulisan ini saya posting disini, semoga bermanfaat


Posted by admin in Artikel on 05 29th, 2009 | 23 responses
UCP600 Art 2 Credit means any arrangement, however named or discribed, that is irrevocable and thereby constitutes a definite undertaking of the issuing bank to honour a complying presentation.
Artinya : Credit yang lebih dikenal dengan istilah L/C adalah semua kesepakatan / perjanjian apapun nama dan bentuknya yang “irrevocable atau tidak bisa dibatalkan sepihak” serta mengikat Issuing bank untuk menyelesaikan pembayaran terhadap dokumen yang diserahkan apabila syarat dan kondisinya sesuai dengan L/C.
Dalam article ini dikatakan bahwa semua L/C yang diterbitkan otomatis irrevocable, yaitu tidak bisa dirubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak khususnya beneficiary. jadi seandainya L/C di_amendment dan kemudian beneficiarynya tidak setuju, maka L/C tersebut tetap tidak berubah. Sehingga bisa dikatakan bahwa L/C jenis ini bukannya sama sekali tidak bisa dirubah atau dibatalkan , tetapi bisa dirubah atau dibatalkan asalkan semua pihak setuju atas perubahan atau pembatalan dimaksud. 
Hal ini berbeda dengan UCP500 yang masih membolehkan jenis L/C revocable yaitu yang bisa dibatalkan setiap saat tanpa harus minta persetujuan dari beneficiary, baik sudah dilakukan pengiriman barang maupun belum dilakukan pengiriman barang. Dan mengingat L/C jenis ini sangat beresiko bagi eksportir, maka di UCP600 jenis L/C revocable ini tidak diperkenankan lagi, sehingga semua L/C yang diterbitkan otomatis ” IRREVOCABLE “
Demikian tulisan ini kami posting disini semoga bermanfaat, dan bila ada komentar , saran atau tambahan dipersilahkan untuk masuk disini
Posted by admin in Artikel on 05 1st, 2009 | 27 responses
L/C adalah jaminan pembayaran yang pasti dari issuing bank atau confirming bank ( jika ada ) kepada beneficiary dengan syarat dia ( beneficiary ) tersebut bisa menyerahkan dokumen kepada issuing bank yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Jadi yang janji membayar adalah issuing bank ( banknya importir ) dan bukan nominated bank / negotiating bank ( banknya eksportir ), sehingga pada saat eksportir sudah mengirimkan barang dan menyerahkan dokumen-2 kepada negotiating bank , sebenarnya negotiating bank tidak punya kewajiban untuk melakukan pembayaran, tetapi tugasnya adalah meneruskan dokumen kepada issuing bank untuk mendapatkan pembayaran.  Step step yang normal adalah : dokumen dari eksportir diserahkan kepada nominated bank ( dia tidak wajib membayar ), kemudian diteruskan kepada issuing bank ( dia wajib membayar apabila dokumennya sesuai dengan L/C dalam waktu 5 hari kerja ), kemudian dokumen diserahkan kepada importir apabila importir sudah melunasi pembayaran kepada issuing bank. Apabila dilakukan secara normal seperti ini, maka eksportir akan mendapatkan pembayaran yang cukup lama , misalnya : Eksportir mengirim barang tgl 25.04.2009 dan menerima B/L dari shipping company, kemudian menyiapkan dokumen-2 sampai tgl 30.04.2009, kemudian diserahkan ke nominated bank , nominated bank memeriksa dokumen 2 hari, kemudian mengirim dokumen ke issuing bank makan waktu 3 hari, dan issuing bank punya waktu 7 hari untuk memeriksa dokumen, setelah 7 hari issuing bank membayar kepada beneficiary , sehingga mulai dari pengiriman barang sampai mendapatkan pembayaran akan memakan waktu 17 hari , hal ini akan membaratkan eksportir karena akan mengganggu cash flow-nya. Untuk mengatasi ini , maka eksportir boleh minta kepada nominated bank agar memberikan dana talangan dulu dan menagihkan kepada issuing bank , dan kalau ini dilakukan maka disebut dengan negosiasi yaitu begitu eksportir menyerahkan dokumen ke nominated bank apabila clean yaitu sesuai dengan L/C , naminated bank menegosiasi dokumen yaitu membayar kepada eksportir dan menagih kepada issuing bank. Ini adalah cara yang lazim digunakan antara nominated bank dengan nominated bank.
Yang menjadi pertanyaan, apakah semua eksportir bisa menegosiasi dokumennya di nominated bank ?
Tidak semua !
Hanya eksportir yang mempunyai fasilitas NWE Negosiasi Wesel Ekspor saja yang bisa menegosiasi dokumennya, dan eksportir yang tidak mempunyai fasilitas NWE tentunya tidak bisa menegosiasi dokumennya
Oleh karena itu, bagi eksportir yang belum punya fasilitas NWE bisa mengurus fasilitas dulu ke banknya , sehingga pada saat transaksi sudah berjalan bisa melakukan negosiasi.
Demikian tulisan ini saya sampaikan semoga bermanfaat
Letter of Credit atau L/C, adalah merupakan janji pembayaran yang pasti dari issuing bank kepada eksportir, dengan syarat apabila eksportir bisa menyerahkan dokumen dokumen sesuai dengan yang disyaratkan didalam L/C. Dan bagaimana agar eksportir bisa benar benar mendapatkan pembayaran dari transaksi L/C ini, caranya adalah :
Mengirim barang sesuai dengan yang diminta L/C, bikin shipping instruction sesuai dengan L/C, sehingga menerima bill of lading ( B/L ) dari perusahaan pengapalan pengangkut barang juga sesuai dengan L/C, kemudian buatkan  dokumen dokumen seperti invoice , packing list, drafts dan lain lain juga sesuaikan dengan L/C. Dan apabila semua dokumen sudah sesuai dengan L/C serahkan ke nominated bank untuk diteruskan kepada issuing bank, dan sesuai janjinya , apabila issuing bank menerima dokumen sesuai dengan L/C, dia wajib melakukan pembayaran kepada nominated bank untuk selanjutnya diteruskan kepada eksportir. Tetapi apabila dokumen yang diserahkan oleh eksportir terdapat penyimpangan atau discrepancies, maka issuing bank tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada eksportir. Dan dalam kondisi discrepancies seperti ini, maka nasibnya eksportir sangat tergantung dari importir mau menerima discrepancies dokumen tersebut atau tidak. Kalau importir setuju atas discrepancies tersebut, maka eksportir akan mendapatkan pembayaran , tapi kalau tidak setuju maka tidak akan mendapat pembayaran.
Kesimpulannya : L/C adalah jaminan pembayaran yang pasti dari issuing bank kepada eksportir dengan syarat bisa menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Jadi yang penting dalam transaksi L/C adalah bagaimana caranya agar eksportir bisa menyerahkan dokumen yang memenuhi syarat dan kondisi L/C sehingga dia bisa mendapatkan pembayaran.
Agar dokumen yang kita buat bisa memenuhi syarat dan kondisi L/C , buatlah dokumen yang sederhana saja, hal hal yang tidak diminta di L/C tidak perlu dicantumkan dalam dokumen, karena hanya akan menyulitkan kita saja. Dan usahakan agar dokumen yang kita buat bersesuaian antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya, dan tidak boleh bertentangan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya. Contoh : nama Vessel di B/L adalah Aligator Voy N 667 , maka dokumen lain kalau mencantumkan nama vessel juga harus sama yaitu  Aligator Voy N 667. Dan apabila semua dokumen sudah sesuai dengan L/C dan sesuai antara dokumen satu dengan lainnya maka eksportir akan mendapat kepastian pembayaran dari issuing bank.
Posted by admin in Artikel on 03 12th, 2009 | 28 responses
Shipping Guarantee adalah merupakan suatu jaminan yang diterbitkan oleh bank ( issuing bank ) ditujukan kepada shipping company atau agentsnya, dimana issuing bank meminta kepada shipping company atau agentsnya tersebut  agar me-release / menyerahkan barang kepada importir meskipun dengan menggunakan copy B/L ( karena B/L asli belum datang ),  dan yang menjamin adalah issuing bank dengan menggunakan shipping guarantee ini.
 Dasar penerbitan Shipping Guarantee :
1. Importir meng-impor barang dari negara yang terdekat dengan Indonesia misalnya : Singapore
2. Cara pembayaran adalah dengan L/C
3. Setelah eksportir mengirim barang , dalam waktu +/- 2 hari barang sudah sampai di pelabuhan tujuan ( tanjung perak Surabaya ).
4. Ingat ! barang yang telah datang ini membutuhkan tempat, dan tempat di pelabuhan yang digunakan  untuk menaruh barang ini “tidak  gratis  tapi mbayar” yang dalam istilah sehari hari disebut dengan demurage,  dan semakin lama barang berada disitu ( kalau tidak segera diambil ) maka demurage-nya juga semakin besar. Dan yang ideal seharusnya,  begitu barang tiba di pelabuhan tujuan ,  importir harus segera menebus dokumen ke issuing  bank dan segera mengambil barang,  sehingga kalaupun kena demurage tidak terlalu banyak , bahkan kalau bisa jangan sampai kena demurage.
5. Apabila barang yang dikirim dari Singapore ke Surabaya sudah sampai dalam waktu 2 hari , dan importir bermaksud akan melunasi dokumen ke bank  kemudian segera mengambil barang di pelabuhan supaya tidak kena demurage, tapi apabila dokumen memang belum diterima oleh issuing bank maka importir tetap tidak bisa menebus dokumen sehingga tidak bisa mengambil barang.
6.  Perlu diketahui bahwa barang yang sudah tiba di pelabuhan tujuan adalah masih dalam penguasaan shipping company atau agentsnya, dan akan bisa diambil oleh importir apabila dia bisa menunjukkan B/L asli.
7. Sementara dokumen dokumen dan B/L asli belum diterima oleh issuing bank, dan importir bermaksud untuk segera mengambil barang agar tidak terkena demurage, maka caranya adalah meminta kepada issuing bank untuk menerbitkan SHIPPING GUARANTEE.
8. Syarat penerbitan shipping guarantee :
- Importir mengajukan permohonan penerbitan shipping guarantee secara tertulis ke issuing bank ( form : sudah tersedia di issuing bank )
- Menanda tangani counter guarantee ( form : sudah tersedia di issuing bank)
- Menyerahkan copy dokumen ( invoice, packing list , B/L : yang didapat langsung dari eksportir ) ke issuing bank
- Melunasi sisa / kekurangan pembayaran  
9. Apabila syarat syarat tersebut sudah lengkap, issuing bank menerbitkan shipping guarantee dan menanda tangani dokumen dokumen copy tersebut dan menyerahkannya  kepada importir
10. Setelah mendapatkan  shipping guarantee dan dokumen dokumen yang sudah ditanda tangani oleh issuing bank , importir menyerahkannya kepada shipping company atau agentsnya untuk mendapatkan barang
11. Importir bisa mengambil barang tanpa harus menyerahkan B/L asli , tapi hanya menyerahkan shipping guarantee dan dokumen dokumen copy yang ditanda tangani issuing bank.
12. Pada saat B/L asli datang , oleh issuing bank diserahkan kepada importir dan oleh importir akan diserahkan ke shipping company untuk ditukarkan dengan shipping guarantee
Keuntungan :
- Importir bisa segera mengambil barang meskipun B/L asli belum datang, sehingga tidak kena demurage , atau kalaupun kena demurage tidak terlalu besar
- Biaya shipping guarantee cukup ringan ( Rp 150.000,- s/d Rp 200.000,-)
Catatan :
Sebenarnya shipping guarantee ini sangat bermanfaat bagi importir , tetapi karena tidak semua importir tahu , maka tidak banyak yang menggunakan fasilitas shipping guarantee ini.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapa saja yang membaca, khususnya bagi importir bisa mengatasi problem pengeluaran barang yang terkendala dengan belum datangnya B/L asli.

1 komentar:

Daftar Blog Saya

Your Slideshow Title: Indonesia’s trip from Jakarta, Jawa, Indonesia to 4 cities Surabaya, Bandung, Medan and Kalimantan was created by TripAdvisor. See another Indonesia slideshow. Take your travel photos and make a slideshow for free.